Pemerintah telah resmi mengeluarkan pengumuman tentang kenaikan tarif dasar listrik pada tanggal 13 Juni 2022.
Kenaikan tarif dasar listrik resmi akan diberlakukan pada
tanggal 1 Juli 2022 meliputi golongan golongan R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke
atas) P1 (6.600VA sampai 200kVA), dan P2 (200kVA ke atas) dan P3 hal ini sesuai
dengan apa yang disampaikan oleh Kementerian ESDM Rida Mulyana
Ada beberapa pertimbangan mengapa kenaikan tarif dasar
listrik diperlakukan hanya kepada golongan atas saja hal ini dikarenakan oleh
sebagian besar golongan atas dimiliki oleh masyarakat ekonomi menengah keatas
sehingga tidak teralu berat untuk melunasi kewajiban membayar iuran listrik
sesuai dengan yang telah digunakan
Berikut rincian kenaikan tarif dasar listrik pada
Tarif listrik R2 (3.500-5.500 VA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi
Rp1.699,53/kWH
Tarif listrik R3 (6.600 VA ke atas) : Rp.1.444,70/kWH menjadi
Rp1.699,53/kWH
Tarif listrik P1 (6.600 VA-200 kVA) : Rp.1.444,70/kWH menjadi
Rp1.699,53/kWH
Tarif listrik P2 (200kVA ke atas) : Rp1.114,74/kWh menjadi
Rp1.522,88/kWh
Tarif listrik P3 : Rp.1.444,70/kWH menjadi Rp1.699,53/kWH
Kenaikan tarif listrik ini diharapkan dapat dapat
meningkatkan devisa negara sehingga bisa digunakan untuk melajutkan pembangunan
disegala bidang
Menurut sri mulyani mentri keuangan RI, kenaikan tarif
listrik lebih disebabkan oleh imbas lonjakan harga akibat invasi rusia ke
ukraina. Hal ini dilakukan juga agar tidak memberatkan anggaran belanja dan
pendapatan negara (APBN)
Post a Comment for "Siap tidak siap tarif listrik akan naik bulan Juli 2022"